Tata tertib
OLIMPIADE BIOLOGI III
a. Menggunakan Seragam sekolah
saat lomba
b. Membawa dan memakai tanda peserta dari panitia
c. Peserta diwajibkan membawa sendiri perlengkapan lomba termasuk pensil 2B dan karet penghapus.
d. Menempati tempat sesuai dengan nomor masing – masing
e. Dilarang mengerjakan soal sebelum mendapat izin dari panitia
f. Selama mengerjakan soal, peserta tidak diperkenankan :
b. Membawa dan memakai tanda peserta dari panitia
c. Peserta diwajibkan membawa sendiri perlengkapan lomba termasuk pensil 2B dan karet penghapus.
d. Menempati tempat sesuai dengan nomor masing – masing
e. Dilarang mengerjakan soal sebelum mendapat izin dari panitia
f. Selama mengerjakan soal, peserta tidak diperkenankan :
1. Membawa segala macam
catatan,buku kertas
2. Membawa alat komunikasi
3. Pinjam atau meminjam alat tulis
4. Berbicara atau bertanya antar peserta
5. Menggunakan alat hitung
6. Menerima atau memberi catatan pada peserta lain
7. Melihat atau memperlihatkan jawaban pada peserta lain
8. Meninggalkan ruangan tanpa izin panitia
g. Peserta yang datang terlambat tidak akan diberikan tambahan waktu pengerjaan soal
2. Membawa alat komunikasi
3. Pinjam atau meminjam alat tulis
4. Berbicara atau bertanya antar peserta
5. Menggunakan alat hitung
6. Menerima atau memberi catatan pada peserta lain
7. Melihat atau memperlihatkan jawaban pada peserta lain
8. Meninggalkan ruangan tanpa izin panitia
g. Peserta yang datang terlambat tidak akan diberikan tambahan waktu pengerjaan soal
h. Dilarang membawa benda atau melakukan hal – hal yang
mengganggu kelancaran pelaksanaan
i. Mekanisme sanksi yang diberikan jika terjadi pelanggaran:
i. Mekanisme sanksi yang diberikan jika terjadi pelanggaran:
1. Pelanggaran pertama &
kedua : peringatan
2. Pelanggaran ketiga : diskualifikasi
3. Kedapatan membawa catatan, buku, atau kertas : diskualifikasi
2. Pelanggaran ketiga : diskualifikasi
3. Kedapatan membawa catatan, buku, atau kertas : diskualifikasi
j. Keputusan dewan juri tidak dapat diganggu gugat
k. Hal-hal yang belum ditetapkan dalam tata tertib ini, tetapi kemudian dianggap perlu, dapat ditetapkan kemudian oleh panitia.
k. Hal-hal yang belum ditetapkan dalam tata tertib ini, tetapi kemudian dianggap perlu, dapat ditetapkan kemudian oleh panitia.